KPU Ingin Segera Dapatkan Putusan MA kasus OSO
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap bisa segera mendapatkan salinan putusan yang membatalkan PKPU 26/2018 itu. Dengan begitu, KPU bisa memutuskan cara menindaklanjuti putusan tersebut.
”Semalam (31/10) Mas Arief (Ketua KPU Arief Budiman, Red) sudah menandatangani surat ke MA untuk meminta salinan putusan itu,” terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Surat itu juga sudah dikirim ke MA. Pihaknya tidak bisa lagi menunggu inisiatif MA dan memilih proaktif menagih salinan putusan. Sebab, tidak mungkin KPU menindaklanjuti putusan tanpa dasar salinan resmi.
Pramono menjelaskan, KPU menyayangkan cara MA dalam mengumumkan putusan hukum. Alih-alih gamblang, MA justru menyampaikan informasi yang simpang siur. ”Ini yang kedua kalinya juga MA memperlakukan KPU dengan cara yang tidak patut,” lanjut dia.
Sebelumnya, dalam perkara uji materi PKPU 20/2018 yang memuat larangan nyaleg bagi eks koruptor, KPU juga diperlakukan seenaknya. MA langsung membuat jumpa pers soal putusan itu. Sedangkan salinan putusan tersebut baru diberikan beberapa hari kemudian. Karena itu, KPU tidak bisa langsung bersikap.
Menurut Pramono, tidak seharusnya lembaga sekelas MA melakukan hal semacam itu. Terlebih, KPU merupakan pihak tergugat dalam uji materi tersebut. Dia berharap MA segera menindaklanjuti surat KPU dan memberikan salinan putusan resmi.
Setelah menerima salinan resmi, KPU akan mempelajari putusan itu. Kemudian, KPU akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang cara menindaklanjuti putusan tersebut.
Pramono menambahkan, KPU akan berhati-hati dalam menyikapi putusan tersebut. Bagaimanapun, salah satu tugas KPU berdasar perintah UU Pemilu adalah melaksanakan putusan pengadilan. Bila putusan MA memang bertentangan dengan putusan MK, KPU juga tidak boleh salah langkah dalam bersikap.
Selain berkonsultasi dengan MK, rencananya, KPU meminta pendapat sejumlah pakar hukum tata negara. ”Kami mau ngomong apa pun. Putusan MA itu sah. Dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menguji materi aturan di bawah undang-undang,” tambahnya.
KPU belum juga mendapatkan salinan putusan MA yang memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya