KPU Ingin UU Pilkada Makin Rinci soal Aturan

KPU Ingin UU Pilkada Makin Rinci soal Aturan
KPU Ingin UU Pilkada Makin Rinci soal Aturan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengharapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang hingga saat ini masih terus digodok pemerintah dan DPR juga memuat berbagai aspek pengaturan secara terperinci. Tujuannya agar memudahkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakannya.

"Kita berharap UU Pilkada nantinya mengatur semua aspek-aspek yang penting. Jadi tidak kemudian menyebabkan KPU membuat pengaturan dengan norma yang baru," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Husni, beberapa pengaturan yang perlu dirinci antara lain pembatasan terhadap biaya kampanye. Kalau memang ada pertimbangan tidak mencantumkan nominal, katanya, paling tidak pemerintah dan DPR dapat menyepakati pencantuman persentase dengan perbandingan biaya pilkada sebelumnya.

"Itu bisa dimasukkan ke dalam UU Pilkada itu. Jadi normanya ada di situ, jangan hal-hal prinsip dilimpahkan ke KPU. Karena itu akan menjadi celah yang sulit akhirnya," kata Husni.

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga berharap permasalahan lain seperti terkait daftar pemilih yang menjadi problem pada pemilu sebelumnya diatur secara lengkap. Demikian juga terkait mekanisme dan syarat pencalonan.

"Misalnya proses pencalonan, baik untuk yang berasal dari dukungan partai maupun independen bisa diatur jelas. Karena banyak juga sumber masalah pilkada lalu pada tahapan pencalonan. DPT (daftar pemilih tetap, red) itu juga penting diatur, dari mana sumber datanya," kata Husni.

Pria berdarah Sumatera Utara ini mengatakan demikian, karena sebelumnya sumber data pemilih berasal dari pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kini KPU telah memiliki database sendiri.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengharapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News