KPU Isyaratkan Coret Susno dari Daftar Caleg PBB
Selasa, 30 April 2013 – 13:36 WIB

KPU Isyaratkan Coret Susno dari Daftar Caleg PBB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyatakan bahwa peraturan tentang pencalonan anggota legislatif berlaku bagi seluruh bakal calon tanpa kecuali. Salah satu syarat seseorang bisa menjadi caleg adalah tidak menyandang status sebagai terpidana.
Hal ini disampaikan Arief terkait keabsahan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). "Publik dan partai politik saya pikir sudah tahu ketentuan yang diberlakukan itu sama untuk siapapun. Kalau dia terpidana maka dia kena ketentuan yang mengatur tentang terpidana," kata Arief kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, seorang terpidana hanya bisa menjadi caleg jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya telah menyelesaikan masa hukumannya.
Kemudian, lanjutnya, harus ada jeda waktu minimal 5 tahun antara berakhirnya masa pidana dengan masa pendaftaran di KPU. Sang kandidat juga harus bersedia mengumumkan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyatakan bahwa peraturan tentang pencalonan anggota legislatif berlaku bagi seluruh
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya