KPU Isyaratkan Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara untuk mengomentari polemik tentang boleh atau tidaknya Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden Pada Pemilu 2019. Sebab, ada kalangan yang menginginkan tokoh yang kondang disapa dengan panggilan JK itu tetap menjadi wakil presiden 2019-2024 mendampingi Joko Widodo.
Namun, JK sudah dua periode menjadi wakil presiden meski tidak secara berturut-turut. Yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 secara tegas telah mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Setelah itu, presiden ataupun wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode. Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres, bisa menduduki jabatan paling lama dua periode," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Hasyim, dengan adanya penekanan boleh maju kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, maka dipastikan seseorang bisa menjadi presiden ataupun wapres maksimal hanya dua periode jabatan. Artinya, tidak perlu lagi memperdebatkan apakah seseorang menduduki jabatan tersebut secara berturut-turut atau ada jeda waktu tertentu.
"Jadi aturannya sudah sangat jelas. Tapi orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode, bisa diajukan sebagai capres. Itu boleh-boleh saja sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan tersebut selama dua periode," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Hasyim Asy'ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur presiden ataupun wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan sama untuk satu kali masa jabatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi