KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
Parpol Senayan Kurang Sreg PBB Lolos
Sabtu, 09 Maret 2013 – 06:22 WIB

KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari PKB A. Malik Haramain juga turut mendorong KPU mengajukan kasasi. "Untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," ujar Malik. Seperti halnya Romi, dia menegaskan bahwa kalau KPU tidak mengajukan kasasi, putusan PTTUN harus segera dilaksanakan. Yaitu, menjadikan PBB sebagai salah satu peserta pemilu. "Sekarang bola berada di tangan KPU," imbuhnya. (bay/dyn/c4/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli