KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 hasil revisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 itu, calon kepala daerah tetap bisa diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada padal 47 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 ditegaskan bahwa calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal caleg baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dengan berbagai pertimbangan akhirnya ketentuan itu dicabut. "Jadi sekarang telah diubah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Apakah penghapusan syarat caleg bukanlah calon kada itu karena adanya tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR? Dengan tegas Hadar membantahnya. Meski begitu ia mengakui perubahan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari parpol.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
BERITA TERKAIT
- Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Maruarar Sirait: Suara Jokowi-Prabowo Bersatu Dukung Ridwan Kamil
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono