KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB

KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 hasil revisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 itu, calon kepala daerah tetap bisa diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada padal 47 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 ditegaskan bahwa calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal caleg baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dengan berbagai pertimbangan akhirnya ketentuan itu dicabut. "Jadi sekarang telah diubah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Apakah penghapusan syarat caleg bukanlah calon kada itu karena adanya tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR? Dengan tegas Hadar membantahnya. Meski begitu ia mengakui perubahan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari parpol.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
BERITA TERKAIT
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution