KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB
PKPU Nomor 13 tahun 2013 itu telah diunggah di situs KPU. Hanya saja beleid baru itu belum dibubuhi tanda tangan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsudin maupun dalam berita negara.
Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya maju dalam Pilkada, tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama Bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang. Sebut saja politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang maju dalam Pilgub Jawa Tengah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Dukung UMKM, Rudy-Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center
- Puspoll Indonesia: Sumiatun-Ibnu Salim Unggul di Pilkada Lombok Barat