KPU Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan, Asalkan...

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan Presiden Joko Widodo yang juga petahana di Pilpres 2019 tetap menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan dalam kapasitas sebagai kepala negara. KPU beralasan penggunaan pesawat kepresidenan itu merujuk pada protokoler dan standar pengamanan.
Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah, kendaraan kepresidenan memiliki spesifikasi khusus untuk pengamanan. Dia menegaskan, pengamanan terhadap presiden bersifat melekat.
“Sepanjang itu bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," kata Syarifah saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Pilpres 2019 di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (24/9). Hadir juga ketika itu Kepala Biro Bawaslu RI La Bayoni.
Hanya saja Syarifah menegaskan, pesawat kepresidenan tersebut tidak boleh dipakai untuk kampanye calon presiden (capres) petahanan. Menurutnya, hal yang melekat pada presiden adalah pengamanan, pengawalan dan kesehatan
"Kalau untuk kampanye tentunya tidak ya. Jadi tadi, sepanjang kendaraan presiden, kan ada spesifikasi khusus dan itu melekat kepada fasilitas. Dan tentunya hanya presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," jelas dia.(fat/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan Presiden Joko Widodo yang juga petahana di Pilpres 2019 tetap menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Ada Dukungan Jokowi, Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
- Ini Alasan Rektor ISBI Bandung Melarang 'Wawancara dengan Mulyono'