KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung

KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan para pasangan calon kepala daerah kontestan Pilkada Serentak 2020 tidak mengorbankan kesehatan dan nyawa para pendukung hanya demi kampanye terbuka yang diwarnai konser musik.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para kandidat menggelar konser musik dalam kampanye terbuka, Azis meminta para kontestan berhitung soal risiko kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Azis, kerumunan saat konser musik di lapangan terbuka ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi menularkan Covid-19 yang kini menjadi pandemi global.

"Saat ini banyak kriteria orang tanpa gejala yang terkena Covid-19," kata Azis, Kamis (17/9).

Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan itu menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur pembatasan dalam kampanye terbuka maksimal 100 orang.

Bila kuota itu terlampauai, kata Azis, berarti pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas. 

"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan  pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses di masa pandemi Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020," tutupnya.

Legislator dari Dapil II Lampung itu juga meminta calon kepala daerah mengubah strategi kampanye terbuka yang biasanya menggunakan konser musik untuk menarik massa.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa konser musik di lapangan ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada 2020 berpotensi menularkan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News