KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung

Politikus Golkar itu mengharapkan para kontestan Pilkada Serentak 2020 mengarahkan tim sukses mereka mencari strategi kampanye baru di masa pandemi Covid-19 tanpa mengadakan konser musik. "Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," ujar Azis.
Sebelumnya Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
Wisnu mengkhawatirkan ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa konser musik di lapangan ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada 2020 berpotensi menularkan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19