KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung
Politikus Golkar itu mengharapkan para kontestan Pilkada Serentak 2020 mengarahkan tim sukses mereka mencari strategi kampanye baru di masa pandemi Covid-19 tanpa mengadakan konser musik. "Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," ujar Azis.
Sebelumnya Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
Wisnu mengkhawatirkan ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa konser musik di lapangan ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada 2020 berpotensi menularkan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ikut Mencoblos, Raffi Ahmad Imbau Masyarakat Kawal Pilkada dengan Damai
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur