KPU Izinkan Tim Kampanye Hadiri Debat Kandidat, Ini Batasannya

KPU Izinkan Tim Kampanye Hadiri Debat Kandidat, Ini Batasannya
Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik saat mempersiapkan data parpol yang sudah tervalidasi untuk Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9). Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka menyatakan bahwa pihaknya memberlakukan protokol kesehatan yang ketat saat proses debat kandidat pada Pilkada Serentak 2020.

Protokol kesehatan itu mencakup pembatasan jumlah orang yang hadir ke lokasi debat kandidat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan baru itu merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang hal sama.

Raka menjelaskan, hanya pasangan kandidat yang diperkenankan hadir ke lokasi debat. Syahdan, debat juga hanya dihadiri empat orang tim kampanye kandidat tanpa pendukung.

"Hanya dihadiri oleh pasangan calon dan empat orang tim kampanye paslon," ujar Raka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).

KPU juga mengatur pihak lain yang diperkenankan hadir dalam debat tersebut ialah perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam jumlah terbatas. Bawaslu baik tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota hanya diizinkan mengirim dua orang perwakilan untuk menghadiri debat kandidat.

"KPU tingkat provinsi atau KPU kabupaten kota dapat menghadirkan undangan dalam jumlah terbatas," kata dia.

KPU juga mewajibkan pihak-pihak yang diizinkan menghadiri debat kandidat menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan.

KPU membatasi pihak-pihak yang diizinkan hadir di lokasi debat kandidat pada Pilkada Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News