KPU Jabar Siapkan PSU Pilbup Tasikmalaya Tanpa Ade Sugianto

KPU Jabar Siapkan PSU Pilbup Tasikmalaya Tanpa Ade Sugianto
Ilustrasi - Pemungutan suara pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 resmi diulang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Diketahui, gugatan Cecep – Asep ini diajukan ke MK atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai sudah tak sesuai aturan.

Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Selain itu, PSU juga diminta dilaksanakan paling lama selama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama KPU Tasikmalaya.

"Jadi, diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih, kan, yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," kata Ahmad, Senin (24/2).

Adapun pertimbangan MK bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sehari sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya segera dilaksanakan setelah MK mengabulkan gugatan pembatalan Ade Sugianto sebagai bupati terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News