KPU Jajaki Pengaturan Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menilai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat media sosial, juga perlu diatur sedemikian rupa. Salah satunya dengan membatasi akun medsos pasangan calon, untuk sementara hanya diperbolehkan tiga akun.
“Kelihatannya ke sana arahnya (pengaturan). Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara ini dalam draf (rancangan Peraturan KPU) ada pengaturan (akun pasangan calon) harus didaftarkan. Iya, sementara (dibatasi) tiga (akun). Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas,” ujarnya, Kamis (12/3).
Menurut Hadar, pengaturan dibutuhkan mengingat perkembangan media sosial yang saat ini sangat luar biasa. Bahkan hingga ke pelosok-pelosok daerah.
“Tadi pak Juri (Komisioner KPU Juri Ardiantoro) mengingatkan, pernah ada gagasan, jadi nanti bagi mereka yang tidak didaftarkan (akun kampanye pasangan calon yang tidak didaftarkan) nanti akan dilakukan semacam peringatan (jika melakukan kampanye terselubung). Kalau memang terus dilakukan saya kira bisa ditutup,” katanya.
Namun untuk pengaturan ini KPU masih akan mendalaminya lebih jauh. Termasuk melibatkan pemerintah, karena dalam hal ini penyelenggara tidak memiliki otoritas menutup akun-akun yang nantinya diduga melakukan terselubung.
“Termasuk nanti kalau yang sudah kami tetapkan (akun paslon yang sudah ditetapkan KPU) kemudian kampanyenya juga melanggar, terutama dari segi konten ada yang membicarakan atau mempersoalkan SARA, itu kan dilarang. Kalau memang sudah berlebihan bisa saja kita ambil kebijakan ke situ (menutup akun tersebut). Tapi tentunya melalui pihak lain yang punya otoritas,” katanya.
Menurut Hadar, kewenangan untuk mengawasi kampanye terselubung di media sosial, tetap berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga ke tahap penutupan atau pemblokiran akun, tetap perlu meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menilai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat media sosial, juga perlu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya