KPU Jambi Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu

KPU Jambi Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua majelis sengketa proses pemilu, Asnawi memimpim sidang putusan seidang ajudikasi ajudiksi yang diajukan termohon PAN dan PBB. Foto: jambiekspres

Harry menjelasakan, dalam kasus seperti ini semua pihak tidak boleh mengesampingkan fakta hukum. Dimana selama belum ada putusan MA, maka ajudikasi Bawaslu harus dijalankan. “Intinya jangan ada ketidakpastian hukum, harus ada kejelasan terhadap status pada pemohon yang mengajukan ajudikasi,” terangnya.

Harry menilai semangat untuk menolak eks napi korupsi sangat baik karena sejalan dengan proses pendewasaan demokrasi. Apalagi demokrasi itu bukan berkahir ketika kita menentukan pilihan ditempat pemungutan suara.

“Tapi demokrasi itu bagaimana kita melahirkan pemimpin yang memiliki kualitas dan berintegritas dengan ditunjukkan ketika dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, Dosen Universitas Jambi (Unja) ini menyebutkan semangat ini juga sejelan dengan negera dalam upaya pemberantasan korupsi. Apalagi Indonesia berada pada angkat yang cukup tinggi daftar negera terkorup di dunia.

“Hanya saja aturan ini perlu ditungkan dalam Undang-undang mengingat pasal 28 UUD dan pasal 70 dan 72 UU hak azasi manusi yang secara tegas mengatakan pembatasan hak warga negera bisa dilakukan sepanjang itu dilakukan level UU melalui putusan pengadilan,” terangnya.

Lalu sudah tepatkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu? Harry mengatakan karena posisi Bawaslu dan KPU merupakan penyelenggara negara dan pelaksana UU maka sudah tepat meminta untuk melaksanakan putusan. Apalagi PKPU merupakan aturan pelaksana dari UU yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UU itu sendiri.

“Jika ada permasalahan, maka sudah seharusnya Bawaslu melaksanakan tugasnya berdasarkan UU dan semua itu sudah tepat,” tukasnya. (aiz)

Putusan Bawaslu Jambi yang meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi masih menuai polemik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News