KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU

KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi, bekas bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, beberapa waktu lalu PKPU itu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, Kemenkumham mengembalikan PKPU itu dan meminta KPU melakukan sinkronisasi. Meski demikian, KPU tetap pada keputusannya.

“Kemudian kami membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi yang pertama, penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI, KPU provinsi, sampai KPU kabupaten/kota,” kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Dia mengatakan, aturan itu sudah dipublikasikan Sabtu lalu (30/6). Sedangkan waku pengumuman PKPU itu pada 1-3 Juli 2018.

Selanjutnya pada 4-17 Juli 2018 merupakan masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran kandidat legislatif juga termasuk bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Arief, tidak mungkin KPU membuat pengumuman kepada masyarakat tanpa dasar sebagai pedoman penyelenggara maupun peserta pemilu menjalani tahapan. Karena itu Arief menegaskan, PKPU itu sudah berlaku.

“Sudah ditandatangani oleh ketua KPU, sudah ditetapkan oleh KPU. Maka sejak ditetapkan itu ya PKPU jadi PKPU,” beber Arief.

Dia meyakini aturan itu bisa diberlakukan. Arief juga memastikan PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
               
Menurut Arief, tugas Kemenkumham adalah mengundangkan dan mencatatkannya dalam lembaran atau berita negara. Dengan demikian setiap orang mengetahui ada peraturan perundang-undangan.
               
“Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri perindustrian,” katanya.(boy/jpnn)


Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tak mungkin pihaknya menerbitkan PKPU tanpa dasar sebagai pedoman penyelenggara ataupun peserta pemilu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News