KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi, bekas bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, beberapa waktu lalu PKPU itu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, Kemenkumham mengembalikan PKPU itu dan meminta KPU melakukan sinkronisasi. Meski demikian, KPU tetap pada keputusannya.
“Kemudian kami membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi yang pertama, penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI, KPU provinsi, sampai KPU kabupaten/kota,” kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Dia mengatakan, aturan itu sudah dipublikasikan Sabtu lalu (30/6). Sedangkan waku pengumuman PKPU itu pada 1-3 Juli 2018.
Selanjutnya pada 4-17 Juli 2018 merupakan masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran kandidat legislatif juga termasuk bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Arief, tidak mungkin KPU membuat pengumuman kepada masyarakat tanpa dasar sebagai pedoman penyelenggara maupun peserta pemilu menjalani tahapan. Karena itu Arief menegaskan, PKPU itu sudah berlaku.
“Sudah ditandatangani oleh ketua KPU, sudah ditetapkan oleh KPU. Maka sejak ditetapkan itu ya PKPU jadi PKPU,” beber Arief.
Dia meyakini aturan itu bisa diberlakukan. Arief juga memastikan PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Arief, tugas Kemenkumham adalah mengundangkan dan mencatatkannya dalam lembaran atau berita negara. Dengan demikian setiap orang mengetahui ada peraturan perundang-undangan.
“Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri perindustrian,” katanya.(boy/jpnn)
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tak mungkin pihaknya menerbitkan PKPU tanpa dasar sebagai pedoman penyelenggara ataupun peserta pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur