KPU Jangan Anggap Sepi Gugatan Prabowo-Hatta

KPU Jangan Anggap Sepi Gugatan Prabowo-Hatta
KPU Jangan Anggap Sepi Gugatan Prabowo-Hatta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak menganggap sepi keberatan dari kubu Prabowo-Hatta. 

Persoalan di 52.000 TPS seluruh Indonesia antara lain, di Sumatera Utara, Lampung, Jateng, Jatim, Sulsel dan Papua dengan jumlah pemilih mencapai 21 juta orang mesti dijernihkan lebih dulu.

"Itu adalah jumlah yang sangat signifikan untuk menentukan pemenang pilpres. Indikasi kecurangan secara sistematis, masif, terstruktur dan terencana dengan  keterlibatan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU menjadi tidak terbantahkan," terang Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Gema Nusantara, Muhamad Adnan, Sabtu (26/7).

Desakan kepada PPATK untuk menelisik informasi suap Rp 26 miliar ke Ketua KPU, Husni Kamil Manik, jadi indikasi awal bahwa proses di KPU sudahdi desain sejak awal untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

"Mekanisme konstitusional berikutnya yang harus ditempuh untuk membuktikan kecurangan KPU adalah dengan mengajukan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (rmo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak menganggap sepi keberatan dari kubu Prabowo-Hatta.  Persoalan di 52.000 TPS seluruh Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News