KPU Jangan Buru-buru Nyatakan Pemilu Satu Putaran

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak buru-buru mengeluarkan pernyataan bahwa pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 akan berlangsung satu putaran.
Hal ini dikatakan Lukman Edy menyikapi pernyataan Komisioner KPU Ferry Kurnia yang mengaku masih membicarakan kemungkinan Pilpres 2014 satu putaran atau dua putaran.
"KPU jangan buru- buru menyatakan Pemilu Presiden akan berlangsung satu putaran hanya karena calonnya terdiri dari 2 pasang," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (9/6).
Menurut politikus asal Riau itu, konstitusi mengamanatkan pemilu presiden harus memenuhi 2 aspek, yaitu aspek dominasi dan aspek representasi.
Aspek dominasi, salah satu pasangan harus memperoleh lebih dari 50 persen suara pemilih, sedangkan aspek representasi harus memperoleh minimal 20 persen suara pemilih di 18 provinsi.
Kata Lukman, kalau berdasarkan hasil survei LSI terakhir, jika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menang, maka dapat dipastikan pemilu cukup satu putaran. Mengingat sebaran suara pasangan ini yang merata.
"Tetapi kalau Prabowo Hatta yang menang bisa jadi Pemilu Presiden harus diulang satu putaran lagi, karena sebaran suaranya yang tidak merata, terutama wilayah timur Indonesia, yang berdasarkan survei tersebut hanya memperoleh 15 persen," ujar mantan Menteri PDT itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak buru-buru mengeluarkan pernyataan bahwa pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI, Pimpinan Komisi I: Itu Hak Masyarakat