KPU Jangan Mau Ditekan Asing!

jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang bertanggung jawab menentukan siapa pemenang Pilpres 2014. Maka dari itu, dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, KPU harus bekerja secara profesional, jujur, dan, transparan sesuai amanah rakyat yang direalisasi dalam surat suara.
Terpenting, KPU jangan mau ditekan dan dipengaruhi oleh pihak lain, termasuk asing.
“KPU harus berpegang pada data sumber formulir C 1, yaitu rekap dari tiap tiap TPS. Profesionalisme dan independensi KPU benar-benar dipertaruhkan,” ujar Ketua Umum Jenderal Soedirman Center (JSC) Bugiakso dalam pernyataan pers, Minggu (13/7).
Independensi KPU saat ini tengah dipertaruhkan, mengingat klaim kemenangan dari dua pasangan capres-cawapres yang justru membingungkan masyarakat pasca hitung cepat sejumlah lembaga survei yang hasilnya berbeda. Ada yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dan ada juga yang memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Bugiakso dan jaringan relawan di bawah JSC telah mencium gelagat akan adanya intervensi baik dari kubu pasangan pilpres yang mengklaim menang, maupun intervensi asing yang sangat mengkhawatirkan dari pihak asing.
“Intervensi asing sudah jelas dengan dukungan medianya pada pasangan Jokowi-JK, padahal itu baru quick count dan hasil resmi KPU belum ada. Masyarakat harus waspada soal ini,” kata Bugiakso. (rmo/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang bertanggung jawab menentukan siapa pemenang Pilpres 2014. Maka dari itu, dalam melaksanakan rekapitulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun