KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
Rabu, 17 April 2013 – 17:53 WIB
Untuk diketahui, Pasal 46 PKPU 1/2013 mengatur soal pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan kampanye di media massa. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, dan denda.
Baca Juga:
Sanksi lainnya adalah pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB