KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu
Minggu, 07 April 2013 – 19:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak-hak penyandang cacat dalam Pemilu akan diidentifikasi dan diakomodasi. Karenanya, KPU dalam merumuskan peraturan akan melibatkan para penyandang cacat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pemilihan Umum Penyandang Cacat (PPU Penca). “Ada hal-hal spesifik yang harus diperhatikan untuk meningkatkan partisipasi mereka. Kemitraan dengan PPU Penca diharapkan dapat menjawab masalah tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/4)
Sebagai langkah awal, lanjut mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat ini, pendataan pemilih nanti akan dilakukan lebih spesifik dengan menyertakan jenis disabilitas. Hal ini berguna untuk mengetahui jenis dan jumlah alat bantu bagi penyandang cacat dalam menggunakan haknya pada pemungutan suara 9 April 2014 mendatang.
“Jadi pada jajaran KPU di seluruh Indonesia kita harapkan dapat memastikan semua penyandang disabilitas terdaftar sebagai peserta pemilu. Kita minta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantalih) tidak mengabaikan keberadaan mereka. Justru mereka harus menjadi kelompok yang mendapat prioritas untuk dikunjungi,” ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak-hak penyandang cacat dalam Pemilu akan diidentifikasi dan diakomodasi. Karenanya, KPU dalam
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata