KPU Janji Keluarkan SK Perbaikan Khusus
Rabu, 10 Juli 2013 – 01:48 WIB
SK Perbaikan Khusus dikeluarkan, untuk melengkapi SK penetapan jumlah calon partai politik peserta pemilu pada 10 Juni 2013 lalu. Dimana sebelumnya ditetapkan parpol nasional peserta pemilu berjumlah 12 parpol.
Sebelumnya dalam sidang sengketa pemilu Senin (8/7) malam, Bawaslu memutuskan memulihkan hak PPP di dua daerah pemilihan. Masing-masing di Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Sementara terhadap Partai Gerindra, Bawaslu memutuskan memulihkan hak mereka di dapil Jawa Barat IX. Namun dalam keputusannya, Bawaslu mengurangi jumlah caleg mereka yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 8 nama menjadi 6 caleg. Karena Bacaleg perempuan Nur Rahmawati tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika hanya mencoret nama Nur Rahmawati, maka syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan, tetap belum terpenuhi. Sebab dari total 7 nama yang memenuhi syarat, hanya terdapat dua caleg perempuan. Karena itu demi memenuhi syarat, Bawaslu kemudian memutuskan meminta Gerindra mengurangi satu nama caleg laki-laki yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memulihkan hak Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI