KPU Janji Keluarkan SK Perbaikan Khusus
Rabu, 10 Juli 2013 – 01:48 WIB

KPU Janji Keluarkan SK Perbaikan Khusus
SK Perbaikan Khusus dikeluarkan, untuk melengkapi SK penetapan jumlah calon partai politik peserta pemilu pada 10 Juni 2013 lalu. Dimana sebelumnya ditetapkan parpol nasional peserta pemilu berjumlah 12 parpol.
Sebelumnya dalam sidang sengketa pemilu Senin (8/7) malam, Bawaslu memutuskan memulihkan hak PPP di dua daerah pemilihan. Masing-masing di Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Sementara terhadap Partai Gerindra, Bawaslu memutuskan memulihkan hak mereka di dapil Jawa Barat IX. Namun dalam keputusannya, Bawaslu mengurangi jumlah caleg mereka yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 8 nama menjadi 6 caleg. Karena Bacaleg perempuan Nur Rahmawati tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika hanya mencoret nama Nur Rahmawati, maka syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan, tetap belum terpenuhi. Sebab dari total 7 nama yang memenuhi syarat, hanya terdapat dua caleg perempuan. Karena itu demi memenuhi syarat, Bawaslu kemudian memutuskan meminta Gerindra mengurangi satu nama caleg laki-laki yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memulihkan hak Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya