KPU Janji Transparan, Tak Persulit Calon Independen
Selasa, 14 Februari 2012 – 05:02 WIB
Pihaknya juga tidak membuat peraturan untuk mempersulit dan sebagainya. KPU Jakarta tidak memiliki kewenangan membuat peraturan. “Apa yang dilakukan atas perintah Undang Undang dan peratuan KPU Pusat,” ungkap Juri.
Baca Juga:
Anggota KPU DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim menambahkan, pihaknya akan menghitung berapa boks dan jilid yang ada. “Tim pasangan calon akan tinggal di sini 5 orang, sampai penghitungan selesai. Dan diberkan tanda terima untuk kemudian diserahkan ke PPS. Tim pasangan calon akan kami berikan ID card,” pungkas Jamaluddin. (dai)
KETUA KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro menegaskan, akan mengecek dokumen dukungan calon indepenpen yang telah diserahkan ke KPU. Apakah sama dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata