KPU Jateng Izinkan Kepala Daerah Aktif Ikuti Kampanye dan Dapat Pengamanan
jpnn.com, SEMARANG - Kepala daerah aktif diperbolehkan mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng). Hal ini dipertegas bukan seorang penjabat.
Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Akmaliyah mengatakan penjabat kepala daerah, tidak termasuk yang diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan calon (paslon).
"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota boleh ikut berkampanye, bukan penjabat," ujarnya dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada Jateng 2024 di Hotel Aruss Semarang, Rabu (18/9).
Akmaliyah menjelaskan dalam mengikuti kampanye, para kepala daerah itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Misalnya, harus mengajukan izin, termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun, fasilitas pengamanan terhadapnya tetap diberikan.
"Kecuali fasilitas pengamanan sebagai pejabat negara sesuai diatur dalam peraturan undang-undangan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Dalam berkampanye juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Surat cutinya disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya paling lambat hari pertama masa kampanye.
"Cutinya ini harus di masa kampanye, jadi ini khusus selama masa kampanye kepala daerah yang mencalonkan diri lagi," kata Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng itu.(mcr5/jpnn)
KPU Jateng sebut kepala daerah aktif dibolehkan ikut kampanye juga dapat pengamanan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini