KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 120 calon legeslatif atau caleg terpilih DPRD Jawa Tengah (Jateng) resmi ditetapkan.
Namun, tujuh dari ratusan caleg terpilih itu berpotensi akan diganti.
Ketua Komisi Pemilihan Umm (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan faktor penggantian dikarenakan caleg terpilih PDI Perjuangan mengundurkan diri, dan satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia.
"Masih berproses, masih ada tahapan rapat pleno lanjutan penggantian calon," katanya seusai Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jateng Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Selasa (28/5).
Walau begitu, Handi belum bisa memberikan penjelasan nama-nama caleg pengganti.
Nantinya, KPU Jateng bakal melakukan klarifikasi terhadap dua partai tersebut ihwal penggantinya.
"Nanti akan kami klarifikasi, dan calon penggantinya nanti dari peserta pemilu. Prinsinya kami layani sesuai prosedur, kemudian untuk nama nanti setelah klarifikasi," ujarnya.
Dalam rapat pleno terbuka ini, pihaknya tak hanya menetapkan 120 caleg terpilih. KPU Jateng juga menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) di DPRD Jateng.
PDIP memperoleh kursi terbanyak disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
"PDI Perjuangan 33 kursi, PKB 20 kursi, kemudian Partai Gerindra dan Partai Golkar sama, 17 kursi. Ini nanti akan dilihat suara sahnya banyak yang mana," tuturnya.(mcr5/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPU Jawa Tengah menetapkan 120 caleg terpilih DPRD Jateng. Adapun lursi terbanyak diraih PDIP, disusul PKB dan Gerindra.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK