KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu 

KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu 
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dia bawa ternyata tak dihitung petugas KPU Jatim.

Karena batas waktu telah berakhir, dia pun tak tercatat sebagai calon yang resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD asal Jatim pada Pemilu 2019.

Di sisi lain, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi perihal laporan itu. 

''Sampai sekarang (kemarin sore, Red) belum kami terima,'' katanya saat ditemui di kantornya.

Namun, pihaknya bakal mengikuti seluruh proses yang berlangsung dari laporan tersebut. ''Yang jelas, kami sudah menjalankan seluruh tahap pendaftaran sesuai dengan prosedur. Namun, kami tetap hormati proses yang sedang berlangsung ini,'' ungkapnya.

Pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang, ditutup KPU pada 26 April lalu. Di Jatim, 34 orang resmi mendaftar.

Sebanyak 34 pendaftar itu dinyatakan sah mengikuti tahapan selanjutnya setelah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Yakni, menyerahkan dukungan minimal 5 ribu yang tersebar sedikitnya di 19 atau 50 persen dari seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.

Saat ini tahapan pendaftaran calon DPD telah memasuki fase verifikasi. KPU memeriksa keabsahan berkas dukungan seluruh kandidat. (ris/c22/end/jpnn) 


Pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jatim diwarnai persoalan karena itu dilapor ke Bawaslu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News