KPU Jatim Diminta Proporsional soal Syarat Dukungan Parpol
Jumat, 07 Juni 2013 – 19:44 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mencermati dugaan pelanggaran oleh KPU Jawa Timur dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2013. Hal ini terkait dengan dukungan ganda dari dua partai politik, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK), yang dapat memengaruhi syarat dukungan kepada pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja. Menurutnya, dalam beberapa pemberitaan akhir-akhir ini KPU Jatim justru mengisyaratkan bakal mencoret dukungan dua parpol itu. "Kalau ini terjadi, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkan ke DKPP. Beberapa Pilkada daerah lain sudah pernah terjadi, akhirnya DKPP memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada KPUD," lanjutnya.
Menurut Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito, tahapan Pilkada Jatim saat ini memang memasuki masa krusial. Menurutnya, masalah dukungan ganda dari dua parpol ke Khofifah dan pasangan Karsa sebenarnya tidak menjadi persoalan rumit asalkan KPU Jatim bersikap obyektif. Selain itu, kasus dukungan ganda itu tak akan berkepanjangan jika pasangan Soekarwo-Syaifullah legowo.
"Keabsahan surat rekomendasi partai pengusung itu keabsahannya ketika ditandatangani ketua umum partainya, sangat sederhana. Ini menjadi rumit dan pelik ketika ada aroma kurang proporsionalnya KPUD Jatim dalam mencermati peraturan," kata Gugus dalam rilisnya, Jumat (7/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mencermati dugaan pelanggaran oleh KPU Jawa Timur dalam proses penyelenggaraan Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!