KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon

KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jawa Timur menyodorkan angka Rp 416 miliar sebagai batas maksimal dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, jumlah dana kampanye tersebut masih bersifat tawaran.

Artinya, jika dirasa terlalu besar atau kecil masih bisa berubah. Tim pemenangan boleh mengajukan besaran yang lantas disepakati bersama.

“Belum jadi patokan. Karena masih akan diskusikan pada rapat koordinasi yang kedua. Apabila paslon pilgub 2018 menilai terlalu tinggi yang kami turunkan, begitu juga kalau dana masih rendah disesuaikan kesepakatan,” ujar Eko, Kamis (8/2).

Batasan dana kampanye ini, lanjut mantan ketua KPU Surabaya tersebut, diperuntukkan untuk pos pengeluaran seperti rapat umum, pertemuan umum dan rapat terbatas. Selain juga terkait dengan pemasangan bahan kampanye.

“Karena perlu diketahui tingkat pemilih 31 juta ini butuh dana kampanye cukup besar. Apalagi kemudian didukung oleh metode kampanye yang harus dilakukan persuasif di masyarakat,” ungkapnya.

Setelah nantinya ada kesepakatan, menurut Eko, pihaknya meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan dana kampanye tersebut.

Tim pemenangan bakal pasangan calon harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran kampanye.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, jumlah dana kampanye sebesar Rp 416 miliar sifatnya masih tawaran, belum final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News