KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye

KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
BANDUNG-Pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub Jabar akan dibagi menjadi lima zona wilayah. Penetapan zona tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat, dan tim kampanye seluruh pasangan calon di aula kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut Kota Bandung, Kamis (20/12)

Kelima zona tersebut yakni Tengah (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Cianjur), Barat (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok), Utara (Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang), Timur (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kaputen Majalengka, Kabupaten Sumedang), dan Selatan (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar).

"Nantinya seluruh calon akan berkampanye setiap hari, hanya zona wilayahnya  saja yang membedakan," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Jawa Barat, Teten Setiawan.

Kampanye pasangan calon sendiri akan mulai dilakukan pada 7 Februari mendatang. Seluruh pasangan calon akan diberikan waktu untuk kampanye selama 14 hari.

BANDUNG-Pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub Jabar akan dibagi menjadi lima zona wilayah. Penetapan zona tersebut merupakan salah satu hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News