KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye

KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
Sementara itu, tambah Teten, penyampaian visi misi dan pemasangan baligo serta alat peraga lainnya boleh dilakukan. Akan tetapi, katanya, pemasangan baligo dan alat peraga tersebut ada ketentuannya.

"Yaitu jangan dipasang di area terlarang, seperti di tempat ibadah, sarana pemerintahan, dan pendidikan. Serta jangan dipasang di area hijau atau bawah pohon," tegasnya.

Masih dikatakan Teten, pemberian masa sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat. Sebabnya, kata dia, masa kampanye yang hanya 14 hari dirasa tidak cukup untuk mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih dekat dalam mengetahui calon pemimpinnya. Sehingga pada nantinya masyarakat tidak salah dalam memilih.

BANDUNG-Pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub Jabar akan dibagi menjadi lima zona wilayah. Penetapan zona tersebut merupakan salah satu hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News