KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Jumat, 14 Juni 2013 – 07:56 WIB
Dari hasil verifikasi administrasi berkas perbaikan Bacaleg yag dilakukan KPU, menurut Hadar ditemukan 77 nama Bacaleg yang tidak lolos. Selain karena ijazah, ketidaklolosan juga akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen perempuan pada beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor