KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Jumat, 14 Juni 2013 – 07:56 WIB

KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Dari hasil verifikasi administrasi berkas perbaikan Bacaleg yag dilakukan KPU, menurut Hadar ditemukan 77 nama Bacaleg yang tidak lolos. Selain karena ijazah, ketidaklolosan juga akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen perempuan pada beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025