KPU: Jero tak Otomatis Batal Dilantik jadi Anggota DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, menegaskan pihaknya tidak bisa otomatis membatalkan pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih 2014.
Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada politisi Partai Demokrat tersebut, belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu prosedur penggantian anggota DPR terpilih juga harus melewati beberapa mekanisme. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, tetap harus diajukan oleh partai pengusung.
"Mekanismenya caleg menyampaikan ke partai, lalu partai berkirim surat kepada KPU tentang pengunduran diri yang bersangkutan disertai lampiran surat asli pengunduran diri yang bersangkutan," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (4/9).
Selain harus melalui parpol, pengajuan pengunduran diri anggota DPR terpilih kata Sigit juga memiliki batasan waktu. Maksimal sudah harus diajukan tiga hari sebelum pelantikan dilaksanakan.
Artinya jika mengacu jadwal pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang direncanakan 1 Oktober mendatang, Partai Demokrat paling tidak harus mengajukan surat pengunduran diri pada 27 September mendatang. Jika tidak, maka Jero Wacik tetap akan dilantik sebagai anggota DPR terpilih.
"Pengunduran diri caleg terpilih paling lambat 3 hari sebelum pelantikan atau 27 September," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, menegaskan pihaknya tidak bisa otomatis membatalkan pelantikan Jero Wacik sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub