KPU: Jika Belum Terdata, Warga Bisa Ajukan Permohonan

KPU: Jika Belum Terdata, Warga Bisa Ajukan Permohonan
FOTO: JPNN.com

“Kalau tidak, buka lewat (laman resmi,red) KPU, bisa datang langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujar Arief Budiman.

Sebelumnya, KPU meluncurkan laman Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online, Kamis kemarin. Dari rekapitulasi yang dilakukan di 283 KPU Kabupaten/kota, jumlah DPS mencapai 97.408.604 pemilih.(gir/fri/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan warga masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News