KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu

Hasil Evaluasi Internal

KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata ikut kurang sreg dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan telah mengevaluasi secara internal pelaksanaan undang-undang tersebut secara bertahap. Hasil evaluasi itu akan menjadi bagian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.

 

"Rekomendasinya berdasarkan tahap demi tahap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu (16/8). Meski posisinya sebagai pelaksana UU, KPU merasa perlu menyampaikan rekomendasi. Sebab, KPU-lah yang selama ini sebagai pihak yang mendapatkan kritik atas sejumlah masalah pemilu.

 

Hafiz menyatakan, pelaksanaan pemilu terdapat banyak kekurangan. Namun, hal itu tidak terlepas dari UU Pemilu. Contoh riil, cara penghitungan kursi tahap II dan III ternyata multitafsir. Padahal, peraturan KPU telah disesuaikan dengan keinginan pembuat UU Pemilu. "Ternyata cara menghitung kursi saja berbeda-beda. Padahal,  sebelum membuat peraturan, kami berkonsultasi kepada DPR," terangnya.

 

Dalam hal itu, KPU berharap agar paket UU Pemilu ke depan memiliki teknis yang lebih jelas. Terkait penghitungan kursi, sebaiknya ada simulasi dari penyusun undang-undang tentang kepastian tafsir penghitungan kursi tersebut. Simulasi itu tentu dilakukan sebelum KPU periode selanjutnya nanti mengeksekusi UU Pemilu dalam peraturan KPU. "Selama kami melaksanakan undang-undang itu kan banyak perubahan dalam perjalanannya," ujarnya mengingatkan.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata ikut kurang sreg dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Lembaga penyelenggara pemilu itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News