KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
Hasil Evaluasi Internal
Senin, 17 Agustus 2009 – 06:17 WIB

KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini kerap mengurusi gugatan uji materi UU Pemilu. Beberapa di antara gugatannya telah dikabulkan MK. Seperti halnya perubahan cara penghitungan kursi tahap III. MK juga membuat tafsir cara penghitungan tahap II, yang sempat diributkan pasca keluarnya putusan MA terkait penghitungan yang sama.
Baca Juga:
MK juga membatalkan dibebaskannya syarat domisili bagi calon anggota DPD. Sebagaimana diketahui, pada UU Pemilu saat ini, calon DPD tidak diwajibkan dari perseorangan, namun bisa dari parpol. MK juga menghapuskan larangan publikasi hasil survei saat masa tenang dan saat pemungutan suara. Selain itu, MK membatalkan ancaman pembredelan pers jika tidak memberikan porsi iklan yang sama kepada peserta pemilu. (bay/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata ikut kurang sreg dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Lembaga penyelenggara pemilu itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret