KPU : Jumlah Parpol Bertambah

KPU : Jumlah Parpol Bertambah
KPU : Jumlah Parpol Bertambah

jpnn.com -

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan jumlah parpol perserta Pemilu Legislatif 2009 bakal bertambah. KPU akan segera menggelar pleno untuk memutuskan keikutertaan empat parpol peserta Pemilu 2004 yang tak lolos verifikasi untuk Pemilu 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, gugatan empat parpol yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI), Partai Merdeka, Partai Buruh dan Partai Sarikat Islam (PSI) yang dikabulkan PTUN adalah terkait Pasal 316 huruf d UU Pemilu. "Jadi bukan soal lolos verifikasi atau tidak karena itu sudah selesai, tetapi agar ada keadilan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 bisa otomatis menjadi peserta Pemilu 2009," ujar Hafiz yang ditemui di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/8).

Lantas apa sikap KPU dengan putusan PTUN itu? Hafiz menjelaskan, KPU akan segera menggelar pleno untuk menyikapinya putusan tersebut yang rencananya akan digelar hari ini. Namun Hafiz sudah memberikan sinyal bahwa jumlah parpol akan bertambah karena empat parpol yang dimenangkan gugatannya PTUN. "Mungkin yang bertambah nomor urutnya saja. Tetapi itu pun masih harus menunggu pleno KPU," tandasnya.

Yang jelas, sambung Hafiz, KPU akan patuh dan menghormati segala putusan pengadilan. Meski demikian, sikap KPU masih belum menerima salinan putusan PTUN atas gugatan empat parpol tesebut. "Setelah menerima putusannya seperti apa sebenarnya (putusan PTUN), kami akan pelajari dulu. Setelah itu baru kita tentukan sikap di pleno KPU," pungkasnya.(ara/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan jumlah parpol perserta Pemilu Legislatif 2009 bakal bertambah. KPU akan segera menggelar pleno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News