KPU Kabupaten Serang Bakal Pedomani Putusan MK di Pilkada 2024

KPU Kabupaten Serang Bakal Pedomani Putusan MK di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pedoman di Pilkada 2024, Jumat (24/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.

"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tutur dia.

"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPU Kabupaten Serang bakal taati putusan MK. Terdapat delapan partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News