KPU Kabupaten Serang Bakal Pedomani Putusan MK di Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 – 02:25 WIB
"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.
"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tutur dia.
"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPU Kabupaten Serang bakal taati putusan MK. Terdapat delapan partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
- KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
- Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai