KPU Kabupaten Serang Bakal Pedomani Putusan MK di Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 – 02:25 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pedoman di Pilkada 2024, Jumat (24/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.
"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tutur dia.
"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPU Kabupaten Serang bakal taati putusan MK. Terdapat delapan partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas