KPU Kabupaten Serang Bakal Pedomani Putusan MK di Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 – 02:25 WIB
"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.
"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tutur dia.
"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPU Kabupaten Serang bakal taati putusan MK. Terdapat delapan partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies