KPU Kaji Lima Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 13:49 WIB

KPU Kaji Lima Putusan MA
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak terima begitu saja dengan semua putusan Makama Agung (MA). Dari sekian putusan MA terkait proses pemilihan legislatif lalu, sebanyak lima putusan di antaranya akan dikaji ulang oleh KPU.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan, kelima putusan tersebut adalah, pertama, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN.
Baca Juga:
Kedua, pembatalan penolakan uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP. Ketiga, putusan pembatalan pasal 22 dan pasal 23 UU Pemilu yang diajukan Partai Demokrat. Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan. Dan kelima, putusan MA tentang tata cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan calon legislator Muhammad Rusdi dari Malang.
"Saat ini KPU masih melakukan pendalaman tentang gugatan dan putusan ini. Setidaknya kami butuh waktu untuk mengambil kesimpulan yang tepat. Sebab ini menyangkut masalah hidup dan mati," kata Putu ketika ditemui media ini di kantor KPU, Rabu (29/7).
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak terima begitu saja dengan semua putusan Makama Agung (MA). Dari sekian putusan MA terkait proses
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran