KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
Senin, 15 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan berlangsung 11-24 Juli. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. “Kalau memang perlu kita bisa memerpanjang untuk daerah-daerah yang terlambat. Saya kira kalau ditanya pengaruhnya bagi rekapitulasi DPS secara nasional, nggak terlalu besar. Yang penting nanti pada tahap selanjutnya bagaimana DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Jadi sekarang kita berusaha maksimal saja,” katanya di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, perpanjangan kemungkinan diberikan mengingat penyebab keterlambatan pegumuman DPS di tiga provinsi karena persoalan teknis. Semisal di Sumatera Selatan, keterlambatan terjadi karena KPU pusat tengah menyeleksi komisioner KPU provinsi.
Baca Juga:
Sementara di Maluku, keterlambatan pemutakhiran data karena tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan di Papua, keterlambatan karena jaringan internet yang tidak memadai, sehingga data terpaksa diolah secara manual.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain