KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
Senin, 15 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan berlangsung 11-24 Juli. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. “Kalau memang perlu kita bisa memerpanjang untuk daerah-daerah yang terlambat. Saya kira kalau ditanya pengaruhnya bagi rekapitulasi DPS secara nasional, nggak terlalu besar. Yang penting nanti pada tahap selanjutnya bagaimana DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Jadi sekarang kita berusaha maksimal saja,” katanya di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, perpanjangan kemungkinan diberikan mengingat penyebab keterlambatan pegumuman DPS di tiga provinsi karena persoalan teknis. Semisal di Sumatera Selatan, keterlambatan terjadi karena KPU pusat tengah menyeleksi komisioner KPU provinsi.
Baca Juga:
Sementara di Maluku, keterlambatan pemutakhiran data karena tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan di Papua, keterlambatan karena jaringan internet yang tidak memadai, sehingga data terpaksa diolah secara manual.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan
BERITA TERKAIT
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto