KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS

KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
Saat ditanya kapan KPU akan membandingkan data DPS dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadar memastikan hal itu akan segera dilakukan. Namun ditegaskannya, hal itu butuh waktu.

“Sebenarnya sekarang secara rekap sudah bisa dibandingkan juga. Tetapi kalau mau dibandingkan by name (secara nama, red), kita harus tuntaskan daftar kita dulu. Kita harus masukkan seluruh data kita ke sistem, mungkin butuh semingguan minimal, sesudah itu baru kita bandingkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mengacu DP4 yang diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi kepada bupati/wali kota se-Indonesia, terdapat 190.463.184 jiwa. Data tersebut kemudian diserahkan oleh bupati/wali kota pada KPU Kabupaten/kota masing-masing. Jumlah tersebut berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi DPS yang dikeluarkan KPU pada Senin (15/7) yang jumlahnya mencapai 173 juta pemilih.

“DP4 itu kan dibuat akhir tahun lalu. Jadi sudah lewat beberapa bulan. Sekarang ini yang penting kita akan melakukan langkah maksimal. Misalkan demi mengakomodir pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya, itu masih ada daftar pemilih khusus. Semua yang tidak terjaring gara-gara administrasi, atau kesulitan di lapangan, tetapi bisa memilih nantinya. Jadi jangan khawatir,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News