KPU Kalsel Siap Meladeni Gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat di MK
jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) siap meladeni gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalimantan Selatan Nur Zazin mengatakan, jajarannya telah melakukan rapat pendahuluan sebagai persiapan menghadapi gugatan yang diajukan pemohon.
"Hari ini, kami melakukan pertemuan untuk menginventarisir berbagai permasalahan yang menjadi materi gugatan," kata Nur Zazin di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel akan mengumpulkan seluruh tim hukum KPU kota dan kabupaten se-Kalsel untuk mendapatkan bahan dan masukan untuk dibawa ke MK.
Dia mengklaim bahwa KPU Kalsel telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan ketentuan, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon diharapkan bisa dijawab dengan baik.
Zazin meyakini dengan materi jawaban yang telah disiapkan, tim KPU Kalsel akan mampu meladeni semua materi gugatan yang dipersoalkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
"Apa pun yang dimohonkan penggugat ke MK akan kami siapkan jawabannya, sesuai dengan yang telah kami laksanakan selama ini," tegasnya.
Selain paslon Gubernur dan Wagub Kalsel, gugatan ke MK juga diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjar H Rusli-Guru Fadlan.
KPU Kalsel mengklaim telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan ketentuan.
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
- Polisi Cari Bukti Pemalsuan Dokumen oleh Kubu Denny Indrayana
- Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi