KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
![KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/12/warga-saat-mengikuti-pencoblosan-pilkada-foto-ricardo-26.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) membacakan eksepsi terhadap tuduhan yang dilayangkan paslon 02 Denny Indrayana-Derfiadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7).
KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.
Justru, KPUD Kalsel menilai Denny-Defriadi menyalahi aturan karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan di MK.
Penasihat Hukum KPUD Kalsel Hifdzil Alim mengatakan MK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dan seterusnya, untuk menyidangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
Namun, Hifdzil menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Denny-Defriadi justru mengarah ke politik uang, keberpihakan oknum birokrat serta aparat desa, intimidasi, dan premanisme.
"Menurut kami dalil-dalil tersebut masuk dalam kriteria Pasal 73 Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Jadi bukan perselisihan hasil pemilihan. Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, menurut kami Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo," kata dia di MK.
Selain itu, kata Hifdzil, Denny-Defriadi tidak punya kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK apabila mengacu pada Pasal 158 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selisih suara antara paslon Denny-Defriadi dengan lawannya Sahbirin Noor-Muhidin melebihi ambang batas 1,5 persen.
KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024