KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) membacakan eksepsi terhadap tuduhan yang dilayangkan paslon 02 Denny Indrayana-Derfiadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7).

KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.

Justru, KPUD Kalsel menilai Denny-Defriadi menyalahi aturan karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan di MK.

Penasihat Hukum KPUD Kalsel Hifdzil Alim mengatakan MK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dan seterusnya, untuk menyidangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Namun, Hifdzil menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Denny-Defriadi justru mengarah ke politik uang, keberpihakan oknum birokrat serta aparat desa, intimidasi, dan premanisme.

"Menurut kami dalil-dalil tersebut masuk dalam kriteria Pasal 73 Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Jadi bukan perselisihan hasil pemilihan. Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, menurut kami Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo," kata dia di MK.

Selain itu, kata Hifdzil, Denny-Defriadi tidak punya kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK apabila mengacu pada Pasal 158 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selisih suara antara paslon Denny-Defriadi dengan lawannya Sahbirin Noor-Muhidin melebihi ambang batas 1,5 persen.

KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News