KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) membacakan eksepsi terhadap tuduhan yang dilayangkan paslon 02 Denny Indrayana-Derfiadi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7).
KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.
Justru, KPUD Kalsel menilai Denny-Defriadi menyalahi aturan karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan di MK.
Penasihat Hukum KPUD Kalsel Hifdzil Alim mengatakan MK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dan seterusnya, untuk menyidangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
Namun, Hifdzil menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Denny-Defriadi justru mengarah ke politik uang, keberpihakan oknum birokrat serta aparat desa, intimidasi, dan premanisme.
"Menurut kami dalil-dalil tersebut masuk dalam kriteria Pasal 73 Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Jadi bukan perselisihan hasil pemilihan. Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, menurut kami Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo," kata dia di MK.
Selain itu, kata Hifdzil, Denny-Defriadi tidak punya kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK apabila mengacu pada Pasal 158 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selisih suara antara paslon Denny-Defriadi dengan lawannya Sahbirin Noor-Muhidin melebihi ambang batas 1,5 persen.
KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis