KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Faktanya perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait itu berjumlah 39.945 suara atau 2,35 persen. Oleh karena itu, menurut kami, Yang Mulia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," jelas dia.

Terakhir, kata Dosen Luar Biasa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, kubu Denny-Defriadi tidak jelas menguraikan dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Kalsel.

Menurut dia, tak ada satu pun dalil yang menunjukkan KPUD Kalsel menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Dalil-dalil pemohon tersebut tidak jelas. Karena persidangan ini sebenarnya memeriksa perselisihan hasil, bukan memeriksa soal money politic," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPUD Kalsel Edy Ariansyah mengatakan pelaksanaan sebelum PSU dilakukan sesuai dengan amar putusan MK.

KPUD Kalsel telah membentuk baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebelum melakukan penetapan kembali.

"Langkah-langkah pembentukan PPK dari 7 kecamatan yang menjadi locus pemungutan suara ulang tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara pemungutan suara pada 9 Desember yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Banjar, dan KPU Kota Banjarmasin," jelas dia.

Selain itu, KPUD Kalsel juga membentuk baru KPPS di 827 TPS yang pelaksanaannya melalui koordinasi dan supervisi KPUD kabupaten/kota.

KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News