KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Adapun dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran termohon telah melakukan dengan sebaiknya dan menyelenggarakan secara transparan, membuka tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu," jelas dia.

Lebih lanjut, Edy mengatakan selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari 827 TPS, seluruh saksi masing-masing pasangan calon telah bertanda tangan dan menerima hasilnya.

Kemudian rekapitulasi dari tujuh kecamatan semua saksi paslon hadir menyaksikan proses hasil penghitungan suara. Hanya rekapitulasi di satu kabupaten saksi pasangan calon nomor urut dua tidak hadir.

"Selain dan selebihnya seluruh calon hadir dan menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi. Dan seluruh  hasil penghitungan rekapitulasi telah disampaikan kepada sampaikan salinannya kepada masing-masing pasangan calon," jelas Edy. (rhs/jpnn)

KPUD Kalsel menyatakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan tata kelola menurut hukum yang berlaku sekaligus menjalani putusan MK.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News