KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian
Rabu, 30 Desember 2015 – 01:11 WIB

Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Foto ilustrasi dok.JPNN
"Üntuk Siantar kami masih menunggu. Karena sampai saat ini belum ada putusan," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, Survenof-Parlin sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas) Kota siantar. Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Akhirnya lembaga tersebut memutuskan memberhentikan panwas Kota Siantar.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan penyelenggara mengoreksi putusan panwas terkait rekomendasi penetapan Survenof-Parlin sebagai paslon. Akhirnya Bawaslu mengoreksi putusan Panwas setempat. Maka dengan demikian paslon Survenof-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta