KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
Kamis, 05 Februari 2009 – 06:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak. ''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang terpilih. Jadi, tanpa persentase,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/2) petang.
Lantas, bagaimana kalau ada calon yang sama-sama meraih suara terbanyak? Misalnya, jika dalam satu dapil, parpol mendapat satu kursi. Namun, ternyata ada dua caleg yang mendapat suara terbanyak sama persis.
Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap TPS. ''Yang sebarannya paling banyak, dia yang terpilih,'' ujarnya.
Selain itu, jika dalam satu dapil ternyata ditemukan tidak ada satu pun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya menandai logo atau nama parpol, KPU memutuskan penetapan calon terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol. ''Kami tidak bisa menentukan karena tidak ada sebaran suara untuk menentukan caleg mana pun,'' jelas Hafiz.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak. ''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret