KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak

KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak. ''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang terpilih. Jadi, tanpa persentase,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/2) petang.

Lantas, bagaimana kalau ada calon yang sama-sama meraih suara terbanyak? Misalnya, jika dalam satu dapil, parpol mendapat satu kursi. Namun, ternyata ada dua caleg yang mendapat suara terbanyak sama persis.

Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap TPS. ''Yang sebarannya paling banyak, dia yang terpilih,'' ujarnya.

Selain itu, jika dalam satu dapil ternyata ditemukan tidak ada satu pun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya menandai logo atau nama parpol, KPU memutuskan penetapan calon terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol. ''Kami tidak bisa menentukan karena tidak ada sebaran suara untuk menentukan caleg mana pun,'' jelas Hafiz.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak. ''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News