KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
Kamis, 05 Februari 2009 – 06:36 WIB
Ketika ditanya rencana penetapan kursi ketiga untuk perempuan? Dia menyatakan rencana itu sempat dibahas dalam pleno. Namun, terjadi perdebatan alot di antara peserta pleno. ''Intinya, kami setuju. Namun, masih ada perdebatan apakah langsung diatur dengan peraturan KPU ataukah menunggu perppu,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut Hafiz, pada akhir pleno, perdebatan tersebut berakhir buntu. Namun, bukan berarti perdebatan itu selesai. KPU masih akan membahasnya untuk merumuskan putusan akhir apakah akan mengakomodasi affirmative action caleg perempuan atau tidak.
''Sebelum Sabtu, sudah akan ada putusan,'' tegasnya. Rencananya, Sabtu (7/2) KPU mengundang kembali seluruh parpol peserta pemilu untuk sosialisasi lanjutan Pemilu 2009. (bay)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan teknis tentang operasional sistem suara terbanyak. ''Jumlah suara yang terbanyak, dia yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret