KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi
Jumat, 15 Mei 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusannya soal alokasi kursi bagi sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold. Bahkan KPU sudah membuat Surat Keputusan Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR Dalam Pemilu 2009. Dalam SK KPU Nomor 259, KPU merincikan dari 560 kursi DPR yang diperebutkan di 77 maka Partai Demokrat tetap di peringkat pertama dengan raihan kursi sebanyak 150 (26,79 %). Posisi Demokrat diikuti Partai Golkar dengan 107 kursi (19,11 %). Di tempat ketiga bercokol PDIP dengan 95 kursi (16,96 %) dan PKS di peringkat keempat dengan 57 kursi (10,18%).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU sudah melakukan penetapan. “Yang jelas (SK) sudah ditandatangani semua,” ujar Hafiz di kantor KPU, Jumat (15/5). SK Nomor 59 itu ditandatangani pada 11 Mei 2009.
Baca Juga:
Menurut Hafiz, SK KPU tentang penetapan kursi parpol itu bukan merupakan revisi atas SK KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perolehan suara Parpol peserta Pemilu 2009. alasannya, SK KPU Nomor 255 bukanlah tentang penetapan perolehan kursi. “Tidak ada revisi. (SK) 255 itu kan bukan pembagian kursi, tetapu itu pembagian suara dan ambang batas,” ujar Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusannya soal alokasi kursi bagi sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold.
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret