KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi

KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi
KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusannya soal alokasi kursi bagi sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold. Bahkan KPU sudah membuat Surat Keputusan Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR Dalam Pemilu 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU sudah melakukan penetapan. “Yang jelas (SK) sudah ditandatangani semua,” ujar Hafiz di kantor KPU, Jumat (15/5). SK Nomor 59 itu ditandatangani pada 11 Mei 2009.

Menurut Hafiz, SK KPU tentang penetapan kursi parpol itu bukan merupakan revisi atas SK KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perolehan suara Parpol peserta Pemilu 2009. alasannya, SK KPU Nomor 255 bukanlah tentang penetapan perolehan kursi. “Tidak ada revisi. (SK) 255 itu kan bukan pembagian kursi, tetapu itu pembagian suara dan ambang batas,” ujar Hafiz.

Dalam SK KPU Nomor 259, KPU merincikan dari 560 kursi DPR yang diperebutkan di 77 maka Partai Demokrat tetap di peringkat pertama dengan raihan kursi sebanyak 150 (26,79 %). Posisi Demokrat diikuti Partai Golkar dengan 107 kursi (19,11 %). Di tempat ketiga bercokol PDIP dengan 95 kursi (16,96 %) dan PKS di peringkat keempat dengan 57 kursi (10,18%).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusannya soal alokasi kursi bagi sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News