KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi
Jumat, 15 Mei 2009 – 14:03 WIB
Selanjutnya di peringkat kelima ada PAN dengan 43 kursi (7,68 %). PPP dengan perolehan 37 kursi (6,61%) berada di urutan enam. Sedangkan PKB berada di urutan ketujuh dengan 27 kursi (4,82 %). Sementara Gerindra yang sebelumnya menempati urutan ketujuh harus merosot ke urutan delapan karena harus perolehan kursinya berubah. Gerindra, akhirnya hanya meraih cuma 26 kursi (4,64%).
Baca Juga:
Terakhir, parpol pemilik kursi di DPR adalah Hanura. Partai yang diketuai Wiranto itu meraih 18 kursi (3,21 %) di DPR.
Penetapan KPU tentang perolehankursi PArpol itu sebelumnya ditentang kalangan parpol yang harus kehilangan kursi seperti Gerindra, PKS dan PPP. Gerindra misalnya, harus berkurang empat dari total 30 kursi DPR. Adapun Perolehan PKS dan PPP masing-masing kehilangan dua kursi. Sedangkan kursi Golkar berkurang satu dari sebelumnya 108 menjadi 107 kursi.
Sebelum melakukan penetapan alokasi kursi, KPU sudah mengumumkan peroelhan suara parpol. Hasil Pemilu berdasarkan SK KPU Nomor 255 Tahun 2009 secara berurutan dari peraih suara terbesar adalah Partai Demokrat meraih 21.703.137 suara (20,85%), Golkar dengan 15.037.757 suara (14,45%), PDIP 14.600.091 suara (14,03%), PKS dengan 8.206.955 suara (7,88%), PAN dengan 6.254.580 suara (6,01 persen), PPP dengan 5.533.214 suara (5,32%), PKB dengan 5.146.122 suara ( 4,94%), Gerindra dengan 4.646.406 suara (4,46 %), dan terakhir Hanura dengan 3.922.870 suara (3,77 %).(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusannya soal alokasi kursi bagi sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret