KPU Kembalikan Berkas Parpol

KPU Kembalikan Berkas Parpol
KPU Kembalikan Berkas Parpol
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan form B dan BA Parpol. Dikembalikannya dua formulir tersebut karena berdasarkan hasil verfikasi, sebagian besar Parpol belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan KPU No. 18/2008 tentang pendaftaran caleg.

jpnn.com - "Pendaftaran Parpol pada 18-20 Agustus hanya formalitas. Sebab sebagian besar Parpol tidak memenuhi ketentuan yang ada," kata anggota KPU Pusat Korwil Sulawesi dan Maluku I Gede Putu Artha, Sabtu (23/8).

Selain itu alasan KPU banyak Parpol tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dan berbelit-belitnya pendaftarannya, tidak terpenuhinya 100 persen pendaftaran caleg dan tidak adanya soft copy pendaftaran caleg.

"Berkas caleg yang belum dipenuhi parpol akan kita kembalikan dengan batas akhir Selasa (26/8) depan dengan paling akhir jam empat sore," ungkapnya.

Selain itu, KPU juga menyoroti masih banyaknya pengisian formulir B dan AB yang tidak dengan benar, rapih dan tidak disertai foto daftar caleg, sehingga ada pengisian daftar caleg yang diragukan. Misalnya, nama yang didaftarkan perempuan, namun dari foto berjenis laki-laki.

Ditegaskan Putu, pernyerahan berkas daftar caleg yang belum lengkap harus dipenuhi sebelum masuk penyerahan akhir verifikasi untuk seluruhnya pada 9 September nanti. (esy)

Berita Selanjutnya:
Salah Sebut Nama Presiden

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan form


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News