KPU Kemungkinan Pisah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut Hasyim, Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.
Sementara ini telah dirancang pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memisahkan jadwal pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini